MK Pertegas Pilkada Masih Dipilih Langsung oleh Rakyat
Sidang Mahkamah Konstitisi (MK). Sumber: RM.ID
Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).