Menu

Ratusan Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Terima Program PB dan CB

Dahari 8 Jul 2026, 13:58
Ratusan Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Terima Program PB dan CB
Ratusan Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Terima Program PB dan CB

RIAU24.COM - Dalam upaya pemulihan hubungan hidup, kehidupan, penghidupan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas kelas IIA Bengkalis akan terus menggalakkan melalui program reintegrasi sosial.

Langkah ini menjadi pilar utama pembinaan, agar warga binaan dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat sebelum masa pidana berakhir, Rabu 8 Juli 2026.
 
Adapun data rekapitulasi tiga bulan terakhir-April, Mei, dan Juni- menunjukkan tren pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) yang konsisten dan stabil.

Program ini diberikan khusus bagi warga binaan yang memenuhi syarat substansial maupun administratif, diantaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

 
"Pada bulan April, sebanyak 38 orang warga binaan resmi memulai lembaran baru di luar lingkungan lapas lewat program ini. Angka tersebut tetap stabil pada bulan Mei, kembali mencapai 38 orang penerima hak PB dan CB,"ungkap Kalapas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono.

Sementara pada Juni, program reintegrasi diserahkan kepada 37 orang. Secara keseluruhan, dalam tiga bulan tercatat total 113 orang, terdiri 92 penerima pembebasan bersyarat dan 21 penerima cuti bersyarat.
 
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian inti dari pembinaan yang terarah.

“Selama menjalani PB maupun CB, mereka tidak langsung bebas murni, melainkan tetap berada di bawah bimbingan serta pengawasan ketat balai pemasyarakatan (Bapas) dan petugas kejaksaan setempat,” ujarnya.
 
Ia juga menambahkan adanya aturan tegas demi menjaga kualitas pelaksanaan program.

"Warga binaan yang mendapatkan fasilitas ini wajib melapor secara berkala dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kembali melakukan tindak pidana, hak PB maupun CB dapat dicabut seketika,"ungkapnya lagi.
 
Menurutnya, konsistensi capaian ini menjadi bukti keberhasilan sistem pembinaan yang menanamkan keterampilan dan kemandirian kepribadian selama masa pembinaan.

"Diharapkan, warga binaan yang telah dibekali bekal tersebut dapat memberikan kontribusi positif dan produktif di lingkungan masyarakat baru, sekaligus menekan angka pengulangan tindak pidana atau residivisme," pungkasnya.