Buntut Korupsi Berulang, Parpol Diminta Tinggalkan Cara Lama Rekrut Kepala Daerah
RIAU24.COM - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono mempertanyakan kegagalan sistem rekrutmen yang selama ini parpol lakukan, buntut rentetan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi.
Agar kondisi ini tidak terjadi terus-terusan, dibutuhkan reformasi di tubuh parpol itu sendiri, dikutip dari rmol.id, Rabu 15 Juli 2026.
"Pada 2021 kami sudah merekomendasikan perlunya reformasi kelembagaan partai politik sebagai fondasi pencegahan korupsi politik,"ujarnya.
Hasil riset mengatakan, korupsi di level kepala daerah berakar dari persoalan di hulu, yakni proses rekrutmen politik yang belum berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi dan meritokrasi.
Rekrutmen calon kepala daerah harus mengedepankan sistem merit, menjamin kesetaraan gender dan keterwakilan, serta dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
"Persoalan utamanya berada pada mahalnya biaya politik, lemahnya tata kelola partai politik, dan belum optimalnya sistem rekrutmen politik," ujarnya.
Oleh sebab itu, parpol harus meninggalkan pola rekrutmen yang sarat kepentingan kekerabatan, patronase, maupun favoritisme yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
"Negeri ini sedang berada dalam kondisi darurat korupsi politik dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya.