Menu

Bayar Rp5 Juta Jika Ingin Lepas Status WNI

Azhar 21 Jul 2026, 14:43
Ilustrasi Paspor Indonesia. Sumber: Internet
Ilustrasi Paspor Indonesia. Sumber: Internet

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan. 

Halaman: 12Lihat Semua