Bayar Rp5 Juta Jika Ingin Lepas Status WNI
Ilustrasi Paspor Indonesia. Sumber: Internet
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Tarif tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan.