Diduga Pengedar Sabu di Desa Penebal Bengkalis Diringkus Polisi
Diduga Pengedar Sabu di Desa Penebal Bengkalis Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang berlaku.