Warga Kampung Temusai Desak APH Periksa Penggarap Lahan HPK yang Pernah Terbakar
RIAU24.COM - SIAK – Sejumlah warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut aktivitas penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kampung Temusai yang pernah mengalami kebakaran pada 2021.
Mereka meminta kepolisian bersama instansi kehutanan menelusuri legalitas para penggarap yang kini kembali membuka lahan di kawasan tersebut. Menurut warga, aktivitas itu diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah kampung maupun tanpa dokumen perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena saat kebakaran hebat beberapa tahun lalu, para penggarap disebut tidak ikut bertanggung jawab membantu proses pemadaman.
"Kami meminta pihak kepolisian mengusut kembali kebakaran yang terjadi di HPK Kampung Temusai. Dulu saat kebakaran, para penggarap tidak bertanggung jawab. Justru Masyarakat Peduli Api (MPA), pemadam kebakaran Kabupaten Siak, TNI, Polri, dan masyarakat yang berjibaku memadamkan api," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Warga juga menduga lahan bekas terbakar tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum pengurus kelompok tani kepada pihak lain.
"Kalau tidak percaya silakan cek langsung ke lokasi. Tanyakan dari mana mereka mendapatkan kebun itu. Ada yang dijual sekitar Rp70 juta untuk dua hektare," katanya.