Menu

Warga Kampung Temusai Desak APH Periksa Penggarap Lahan HPK yang Pernah Terbakar

Lina 26 Jul 2026, 21:28
Warga Kampung Temusai Desak APH Periksa Penggarap Lahan HPK yang Pernah Terbakar
Warga Kampung Temusai Desak APH Periksa Penggarap Lahan HPK yang Pernah Terbakar

RIAU24.COM - SIAK – Sejumlah warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut aktivitas penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kampung Temusai yang pernah mengalami kebakaran pada 2021.

Mereka meminta kepolisian bersama instansi kehutanan menelusuri legalitas para penggarap yang kini kembali membuka lahan di kawasan tersebut. Menurut warga, aktivitas itu diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah kampung maupun tanpa dokumen perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena saat kebakaran hebat beberapa tahun lalu, para penggarap disebut tidak ikut bertanggung jawab membantu proses pemadaman.

"Kami meminta pihak kepolisian mengusut kembali kebakaran yang terjadi di HPK Kampung Temusai. Dulu saat kebakaran, para penggarap tidak bertanggung jawab. Justru Masyarakat Peduli Api (MPA), pemadam kebakaran Kabupaten Siak, TNI, Polri, dan masyarakat yang berjibaku memadamkan api," ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Warga juga menduga lahan bekas terbakar tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum pengurus kelompok tani kepada pihak lain.

"Kalau tidak percaya silakan cek langsung ke lokasi. Tanyakan dari mana mereka mendapatkan kebun itu. Ada yang dijual sekitar Rp70 juta untuk dua hektare," katanya.

Senada dengan itu, Ketua RK 05 Kampung Temusai, Supriadi, mengaku tidak pernah menerima laporan ataupun permohonan izin dari pihak yang menggarap lahan di kawasan tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum memanggil para penggarap untuk dimintai keterangan, terutama terkait kebakaran yang pernah terjadi di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Dusun Teluk Mudahan, Kampung Temusai, Sugianto, mewakili Penghulu Kampung Temusai Samsudin, mengaku dirinya bersama perangkat kampung pernah diperiksa aparat selama dua hari setelah kebakaran 2021.

Menurutnya, para penggarap diduga membuka lahan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kampung maupun menunjukkan legalitas yang diperlukan.

"Yang membuat kami kecewa, ketika lahan itu terbakar justru perangkat kampung yang dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara pihak yang menggarap tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Ia meminta kepolisian, Polisi Kehutanan, serta KPH Mandau turun langsung ke lapangan untuk memeriksa legalitas penggarapan lahan tersebut.

Sugianto menambahkan, selama ini pemerintah kampung bersama LPM, Bapekam, MPA, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT, dan RW rutin melakukan patroli di kawasan itu. Bahkan, kata dia, pernah ditemukan alat berat yang beroperasi di lokasi dan diminta menghentikan aktivitasnya karena diduga tidak mengantongi izin.

Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Kapolres Siak saat meninjau lokasi kebakaran beberapa tahun lalu yang meminta siapa pun yang menggarap lahan di areal bekas kebakaran untuk melapor ke Polres Siak.

"Kami berharap APH segera turun ke lapangan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan atau potensi benturan dengan masyarakat," katanya.

Terpisah, Camat Bungaraya, Warsito, membenarkan kawasan tersebut merupakan lokasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2021.

Menurutnya, setiap pihak yang menggarap lahan di kawasan tersebut harus dapat menunjukkan dasar legalitas penguasaan maupun pemanfaatan lahan.

"Kalau memang kembali digarap, legalitasnya harus jelas. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh praktik jual beli lahan yang statusnya belum jelas," ujarnya.

Warsito juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan yang masih memiliki persoalan status hukum.

"Sesuai arahan Bupati, jangan sampai kita melanggar aturan dalam mengelola lahan. Kami berharap masyarakat berhati-hati dan APH dapat turun bersama ke lapangan agar persoalan ini menjadi jelas dan masyarakat tidak resah," pungkasnya.

Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan dugaan yang disampaikan para narasumber. Demi keberimbangan, sebaiknya dilengkapi dengan konfirmasi kepada pihak kepolisian, KPH/KLHK, serta pihak yang disebut sebagai penggarap lahan sebelum dipublikasikan.(Rls)