Pemkab Siak Tangani 152,3 Km Jalan Rusak, Gandeng Perusahaan Lewat Program CSR
Dengan luasnya jaringan jalan tersebut, pemerintah belum mampu melakukan peningkatan seluruh ruas yang mengalami kerusakan. Karena itu, penanganan sementara difokuskan pada pemeliharaan melalui penambalan (patching), penyulaman, rekondisi lapis dasar (base), hingga pembangunan box culvert di titik-titik prioritas.
Ardi juga mengingatkan masyarakat agar memahami status kewenangan jalan. Menurutnya, tidak semua ruas yang rusak menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
"Jalan Pemda menuju Tualang maupun Simpang Bakal menuju Kilometer 11 merupakan jalan provinsi, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, kami tetap mengusulkan agar ruas-ruas tersebut segera diperbaiki," jelasnya.
Untuk mempercepat penanganan jalan kabupaten, Pemkab Siak menggandeng berbagai perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Bentuk kerja sama yang dilakukan bukan berupa bantuan dana, melainkan penyediaan material yang kemudian dikerjakan bersama pemerintah daerah.
"Kami tidak meminta uang. Yang kami minta adalah material agar bisa dikerjakan bersama-sama. Ini bentuk kolaborasi agar jalan yang menjadi prioritas bisa segera ditangani di tengah keterbatasan anggaran," tegas Ardi.
Program kolaborasi tersebut menyasar sejumlah koridor prioritas, di antaranya Siak–Bunga Raya–Sabak Auh, Tumang–Muara Kelantan, Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan, Maredan–Tualang, Hang Lekir II, Simpang KITB–Sungai Rawa, Simpang Siak–Terminal Lama, hingga Pencing Bekulo–Jambai Makmur di Kecamatan Kandis.