Menu

Anggota DPRD Bengkalis Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Polres Bengkalis

Dahari 29 Jul 2026, 12:55
Anggota DPRD Bengkalis Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Polres Bengkalis
Anggota DPRD Bengkalis Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Polres Bengkalis

RIAU24.COM Anggota DPRD Bengkalis Zamzami saat menghadiri pemusnahan narkoba di Mapolres Bengkalis menegaskan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Selasa 28 Juli 2026 kemarin.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakannya.

Kegiatan pemusnahan tersebut berdasarkan surat undangan kepolisian resor Bengkalis Nomor B/192/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 23 Juli 2026 terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 8,2315 gram dan 5.005 butir yang telah melalui proses penyidikan oleh Polres Bengkalis.

"Kehadiran saya di sini sebagai bentuk dukungan dan pengawasan dari lembaga perwakilan rakyat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucap Zamzami.

"Narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas, menyeluruh berbasis aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif mencegah peredaran narkotika, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga ke lingkungan tempat tinggal kita masing masing.

“Kami berharap penindakan hukum yang tegas ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi bahwa siapa saja yang berniat mengedarkan dan menggunakan barang haram tersebut,"ujarnya.

"DPRD akan terus mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas narkotika, sekaligus mendorong program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,”tegasnya.