Menu

Polisi ungkap dugaan Pejabat Pakai Uang Negara untuk Sebar Hoaks

Azhar 7 Aug 2026, 20:36
Ilustrasi polisi. Sumber: Internet
Ilustrasi polisi. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan pejabat negara dalam penyebaran konten provokatif dan berita bohong di media sosial. 

Pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan penggunaan uang negara atau anggaran daerah untuk membiayai produksi maupun penyebaran konten tersebut, dikutip dari inilah.com, Jumat 7 Agustus 2026.

"Penyidik membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara dalam perkara tersebut," ujarnya.

"Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten," tambahnya.

Menurutnya, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila materi yang digunakan berasal dari data pribadi yang diperoleh secara ilegal.

"Itu dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal," sebutnya.

Meskipun seperti itu, dia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan dana negara dalam perkara tersebut.

"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang, kami sedang melakukan pendalaman. Apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.