Menu

Bahas Ini, Pansus II DPRD Bengkalis Kunker ke Bandung

Dahari 13 Aug 2026, 15:24
Bahas Ini, Pansus II DPRD Bengkalis Kunker ke Bandung
Bahas Ini, Pansus II DPRD Bengkalis Kunker ke Bandung

Juniawan Arifin kemudian menerangkan, bahwa dalam penerapan di lapangan, bantuan berupa benih, pupuk dan bantuan lainnya diprioritaskan untuk lahan yang masuk dalam LP2B. Selain itu, terdapat arahan dari bupati terkait pemberian insentif kepada petani, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diberlakukan terhadap LSD.

“Begitu juga dengan sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap lahan, hal tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2019 dan keputusan kementerian. Kami juga bekerja sama dengan Dinas PUPR, perizinan dan penyuluh dalam mengumpulkan data lahan masyarakat,” jelasnya.

Anggota Pansus II LP2B DPRD Kabupaten Bengkalis, Ahmad Husein, mengatakan Kabupaten Bengkalis sebelumnya telah memiliki Perda RTRW dan penetapan LSD. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Perda RTRW yang telah ditetapkan.

“Sedangkan Perda LP2B masih dalam proses penyusunan. Karena itu, kita harus menyeimbangkan Perda RTRW dengan Ranperda LP2B ini,” katanya.

Asep Setiawan menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian dan pertimbangan bersama dalam menyusun draf Ranperda LP2B. Menurutnya, Kabupaten Bengkalis memiliki lahan perkebunan sawit yang lebih luas dibandingkan lahan pertanian pangan, sehingga diperlukan strategi dan solusi agar target yang ditetapkan dalam Ranperda LP2B dapat tercapai.

“Dalam hal ini menjadi perhatian dan pertimbangan kita bersama dalam menyusun draf Ranperda LP2B. Kita melihat di Kabupaten Bengkalis lebih banyak lahan sawit dibandingkan lahan pertanian, sehingga tidak mudah mencapai angka yang ditargetkan dalam Ranperda LP2B. Namun, kita akan tetap berupaya mencari solusi dan saling berbagi pengalaman dengan daerah yang sudah menerbitkan Perda LP2B,” tutup Asep Setiawan.

Halaman: 23Lihat Semua