Menu

Bahas Ini, Pansus II DPRD Bengkalis Kunker ke Bandung

Dahari 13 Aug 2026, 15:24
Bahas Ini, Pansus II DPRD Bengkalis Kunker ke Bandung
Bahas Ini, Pansus II DPRD Bengkalis Kunker ke Bandung

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung, Juniawan Arifin, S.P., M.E menjelaskan bahwa luas lahan pertanian di Kabupaten Bandung pada 2025 mencapai 143 hektare. Menurutnya, proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Bandung memiliki sejarah yang cukup panjang.

“Berdasarkan data terbaru, luas LBS mencapai 27.843 hektare. Saat ini kami sedang membahas LP2B sesuai dengan Instruksi Presiden terkait penetapan 87 persen dari LBS. Kami sudah melakukan analisis dan hasilnya 87 persen tersebut masih dalam tahap verifikasi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Ketua Pansus, Asep Setiawan, kemudian mempertanyakan progres pembentukan Perda LP2B Kabupaten Bandung serta satgas yang berwenang dalam pelaksanaan Perda LP2B tersebut.

Senada, Anggota Pansus II, Sanusi, juga turut menanyakan pelaksanaan Perda LP2B di lapangan setelah diterbitkan, termasuk sanksi terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan. Ia juga mempertanyakan apakah Perda LP2B tersebut telah disinkronkan dengan Perda RTRW maupun RDTR.

Menanggapi hal itu, Kabid Persidangan DPRD Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda LP2B mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2019. Terdapat usulan dari PUPR untuk dilakukan kajian bersama, kemudian diusulkan kepada Dinas Pertanian berdasarkan output Surat Keputusan (SK) Bupati untuk dijadikan dasar dalam penyusunan RDTR.

“Begitu juga dengan penindakan atau pengawasan, sudah tercantum di dalam Perda instansi mana saja yang terlibat,” jelasnya.

Halaman: 123Lihat Semua