Menu

Dua Paket Sabu Diamankan Polisi Serta Satu Pelaku Inisial RN

Dahari 16 Aug 2026, 00:29
Dua Paket Sabu Diamankan Polisi Serta Satu Pelaku Inisial RN
Dua Paket Sabu Diamankan Polisi Serta Satu Pelaku Inisial RN

Berdasarkan keterangan awal tersangka, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim selanjutnya melakukan pengembangan agar mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melaksanakan pemeriksaan tersangka, pengecekan urine, dokumentasi, serta langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

"Penindakan yang dilakukan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika dan memutus mata rantai peredarannya," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua