Pengedar Sabu 4,74 Gram di Pinggir Diringkus Polres Bengkalis
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu plastik klip berwarna biru, satu unit handphone, serta sebuah jaket kain yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L, yang kemudian dilaksanakan pengembangan tim,” ujar AKP Tidar.
Hasil pengembangan selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial L, yang turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap SA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.