Menu

Akibat Himbauan Selalu Dilanggar, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla

Dahari 20 Aug 2026, 08:05
Akibat Himbauan Selalu Dilanggar, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
Akibat Himbauan Selalu Dilanggar, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla

RIAU24.COM -BENGKALIS - Padahal, mulai dari pemerintah daerah, kelurahan, desa serta dari pihak TNI maupun Polri selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan maupun perkebunannya.

Ternyata himbauan tersebut tetap tak dihiraukan warga masyarakat yang ingin membersihkan perkebunannya secara cepat dan singkat.

Kali ini, Polres Bengkalis kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel mengatakan dua tersangka yang ditetapkan masing masing berinisial BS (36) dan ZJ (52).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim, Kamis 20 Agustus 2026.

Halaman: 12Lihat Semua