Akibat Himbauan Selalu Dilanggar, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
Peristiwa kebakaran diketahui Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan di lapangan, petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.
Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan lahan milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 hektare.
"Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun,"ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkap Kompol Yohn.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.