Menu

Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Diduga Bandar Sabu di Dayun, Dua Paket Barang Bukti Disita

Lina 26 Aug 2026, 15:43
Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Diduga Bandar Sabu di Dayun, Dua Paket Barang Bukti Disita
Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Diduga Bandar Sabu di Dayun, Dua Paket Barang Bukti Disita

Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial U yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan M positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu pria berinisial U yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua