Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Diduga Bandar Sabu di Dayun, Dua Paket Barang Bukti Disita
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial M alias Y (46) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di Jalan Lintas Dayun-Siak, Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin malam (24/8/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di wilayah Dusun Pematang Sepetai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan tersangka M di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,53 gram yang sebelumnya sempat dibuang atau diletakkan di atas tanah.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu helai tisu putih, satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai Rp200 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda CB150R dengan nomor polisi BM 6520 YY.