Menu

Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Diduga Bandar Sabu di Dayun, Dua Paket Barang Bukti Disita

Lina 26 Aug 2026, 15:43
Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Diduga Bandar Sabu di Dayun, Dua Paket Barang Bukti Disita
Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Diduga Bandar Sabu di Dayun, Dua Paket Barang Bukti Disita

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial M alias Y (46) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di Jalan Lintas Dayun-Siak, Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin malam (24/8/2026).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di wilayah Dusun Pematang Sepetai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan tersangka M di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,53 gram yang sebelumnya sempat dibuang atau diletakkan di atas tanah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu helai tisu putih, satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai Rp200 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda CB150R dengan nomor polisi BM 6520 YY.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial U yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan M positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu pria berinisial U yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.(Lin)