Menu

Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi Serta Seorang Pria di Talang Muandau

Dahari 30 Aug 2026, 16:18
Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi Serta Seorang Pria di Talang Muandau
Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi Serta Seorang Pria di Talang Muandau

Hasil tes urine tersangkabAJ menunjukkan positif narkoba.

"Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Tidar.

AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum serta pencegahan secara berkelanjutan dalam mendukung Program P4GN.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua