Seluruh OPD Harus Berkomitmen, Ranperda KLA Dibahas Pansus DPRD Bengkalis
Ia menjelaskan, substansi Ranperda tersebut juga telah menindaklanjuti hasil pembahasan sebelumnya bersama Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait ketentuan Pasal 45. Dalam pasal tersebut diatur bahwa perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa.
Sementara itu, terkait regulasi nasional, pembahasan Ranperda KLA saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden yang lama. Pansus tetap mengikuti perkembangan perubahan regulasi tersebut agar substansi Perda yang nantinya ditetapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Kita masih menggunakan Perpres yang lama karena regulasi yang baru belum ditetapkan. Namun, kita tetap mengikuti perkembangannya dan terus melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda ini agar nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sekretaris Dinas PP dan PA H. Edi Yanto juga meminta kepada seluruh OPD terkait untuk memberikan masukan terhadap Ranperda tersebut. Masukan dari setiap OPD dinilai sangat penting karena penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Pansus berharap Raperda Kabupaten Layak Anak yang nantinya disahkan dapat menjadi instrumen yang benar-benar memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh di Kabupaten Bengkalis.