Ketika RUU Perampasan Aset Dijadikan Alat Politik
Ilustrasi RUU PerampasanAset. Sumber: Majmu Sunda News
Dia yakin, penerapan aturan ini bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih.
Sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.
Baca juga: Pesan Golkar untuk Pimpin PBNU yang Baru