Rapat Pengarahan PPPK Paruh Waktu, Pemda Tegaskan Kinerja dan Disiplin Jadi Penentu Keberlanjutan 2027
Menurutnya, evaluasi juga penting untuk memetakan hal-hal yang telah berjalan baik, kekurangan yang masih ditemukan, serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan ke depan. Hasil penilaian dan evaluasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam pengusulan keberlanjutan PPPK Paruh Waktu pada tahun 2027.
Bagi PPPK yang memperoleh kategori baik dan sangat baik, hasil tersebut menjadi dasar pengusulan kelanjutan pengangkatan. Sebaliknya, bagi yang masuk kategori kurang baik dan tidak menunjukkan kemauan nyata untuk memperbaiki diri, akan diberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Yang paling penting adalah adanya kemauan untuk mengevaluasi diri sendiri dan konsisten memperbaiki kinerja,” tegasnya.
Johan juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu mengikuti proses penilaian dan evaluasi secara terbuka, objektif, serta berpedoman pada data dan kondisi riil di lapangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Halazmi Julizar, menegaskan setiap PPPK wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan kehadiran yang telah ditetapkan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin, sekaligus menjamin terpeliharanya tata tertib serta kelancaran pelaksanaan tugas guna mewujudkan PPPK yang profesional.