Menu

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Perempuan di RTH Pekanbaru

Devi 9 Sep 2026, 13:10
Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Perempuan di RTH Pekanbaru
Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Perempuan di RTH Pekanbaru

RIAU24.COM - Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial RS yang melakukan penganiayaan terhadap RJZ di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial TikTok. Terlihat pelaku menganiaya seorang wanita yang mengenakan kaos hitam dan helm, sambil melontarkan kata-kata kasar.

RS diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Rantau Residence Pekanbaru. Setelah ditangkap, RS dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

"Tim Jembalang yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan langsung bergerak mengamankan tersangka," ujar Anggi, Selasa (8/9/2026).

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, RJZ berada di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda Nomor 106, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Di lokasi tersebut terjadi penganiayaan yang dilakukan RS terhadap RJZ. Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam pada bagian pipi, jari dan pinggang. 

Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengusutan.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di Perumahan Rantau Residence.

RS yang berprofesi sebagai tukang parkir, kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru. "Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap RS di Rutan Polresta Pekanbaru," kata Anggi.

Atas perbuatannya, RS disangkakan melakukan tindak penganiayaan sebagaimana Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***