Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Tiga Pejabat Polres Siak
Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Tiga Pejabat Polres Siak
Pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian sehingga dokumen yang diperoleh sah, sekaligus memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau. (Lin)