Menu

Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Tiga Pejabat Polres Siak

Lina 17 Sep 2026, 15:08
Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Tiga Pejabat Polres Siak
Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Tiga Pejabat Polres Siak

RIAU24.COM - PEKANBARU — Keberhasilan jajaran Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Apresiasi tersebut diberikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., Kamis (17/9/2026).

Tiga pejabat Polres Siak yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan jajaran Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga polisi menemukan keterkaitan dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Dari hasil penyidikan, sedikitnya 33 SIM palsu diketahui telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun melalui perantara.

Calon pemesan diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi, termasuk dilengkapi kode batang atau barcode yang dibuat seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik.

Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.

Tarif pembuatan SIM palsu yang ditawarkan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, satu orang berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Apresiasi Dirlantas Polda Riau

Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas AKP Denny Maulana dan Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Kombes Pol Jeki menyampaikan apresiasi atas kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Jeki.

Dirlantas Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi.

Pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian sehingga dokumen yang diperoleh sah, sekaligus memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau. (Lin)