Menu

Jaringan Narkotika Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita 50 Butir Ekstasi dan Sabu

Lina 22 Sep 2026, 12:10
Jaringan Narkotika Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita 50 Butir Ekstasi dan Sabu
Jaringan Narkotika Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita 50 Butir Ekstasi dan Sabu

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 butir pil ekstasi, satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram, sejumlah bungkus rokok, tisu, plastik klip, sendok pipet, dan lakban hitam.

Selain itu, polisi turut menyita empat unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 4583 YBX, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka, yakni AS, RH, dan S alias Aseng, menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya dan memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.(Lin)

Halaman: 34Lihat Semua