Denny Indrayana Ngaku Sulit Cari Saksi-Ahli untuk Sidang Ijazah Gibran, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
Selanjutnya, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Terakhir, para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
(***)