Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkar Kekuasaan, Bagaimana Undang-Undang Sebenarnya Mengatur?
RIAU24.COM - Fenomena rangkap jabatan di lingkungan kekuasaan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pejabat dapat menduduki jabatan pemerintahan sekaligus posisi lain di lembaga negara, perusahaan negara maupun swasta, atau organisasi tertentu.
Persoalan rangkap jabatan tidak hanya menyangkut kemampuan seorang pejabat menjalankan lebih dari satu tanggung jawab. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni batas hukum, potensi konflik kepentingan, independensi dalam mengambil keputusan, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Lalu, bagaimana sebenarnya undang-undang mengatur rangkap jabatan di Indonesia?
Tidak ada satu ketentuan tunggal yang mengatur seluruh bentuk rangkap jabatan untuk semua pejabat publik. Larangannya tersebar dalam sejumlah peraturan, tergantung pada jabatan yang dipegang dan posisi lain yang dirangkap.
Salah satu aturan yang paling tegas terdapat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD. UU Nomor 39 Tahun 2008 sendiri masih berlaku dan telah diubah melalui UU Nomor 61 Tahun 2024.
Pada awalnya, ketentuan tersebut secara tekstual menyebut menteri. Persoalan muncul ketika posisi wakil menteri juga diisi oleh orang yang pada saat bersamaan menduduki jabatan lain, termasuk jabatan di perusahaan negara.