Menu

Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkar Kekuasaan, Bagaimana Undang-Undang Sebenarnya Mengatur?

Zuratul • 1 Oct 2026, 16:57
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Mahkamah Konstitusi kemudian mempertegas persoalan tersebut.

Dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Meskipun amar putusan perkara tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangan hukumnya menempatkan wakil menteri sebagai pejabat negara sehingga larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku terhadap wakil menteri.

Persoalan itu kembali diuji melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah pemaknaan Pasal 23 UU Kementerian Negara. MK menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.

Dengan putusan itu, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri tidak lagi hanya bergantung pada penafsiran pertimbangan hukum putusan sebelumnya. Larangan tersebut ditegaskan langsung dalam pemaknaan Pasal 23.

MK juga mengaitkan larangan rangkap jabatan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Mahkamah, jabatan wakil menteri membutuhkan fokus terhadap beban kerja di kementerian.

Halaman: 123Lihat Semua