Menu

Jelang Pembuktian di MK, Podcast Bambang Widjojanto Ungkap Klaim Dugaan Intervensi Pencalonan Gibran

Zuratul • 30 Sep 2026, 15:08
Bambang Widjojanto,  aktivis hak asasi manusia, pengacara, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015. (
Bambang Widjojanto, aktivis hak asasi manusia, pengacara, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015. (

RIAU24.COM - Dugaan adanya intervensi terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali menjadi sorotan menjelang agenda pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah informasi mengenai dugaan tersebut dibahas dalam podcast yang disiarkan melalui kanal Bambang Widjojanto. Dalam pembahasan itu, seorang narasumber yang identitasnya tidak diungkap menyampaikan klaim mengenai adanya komunikasi dan koordinasi yang disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara setelah terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Klaim tersebut berkaitan dengan proses perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Beberapa hari kemudian, pada 16 Oktober 2023, MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam podcast tersebut, narasumber anonim mengklaim terdapat komunikasi dengan sejumlah penyelenggara pemilu setelah putusan MK tersebut. Ia menyebut komunikasi itu berkaitan dengan bagaimana aturan pencalonan dapat diterapkan dalam konteks pencalonan Gibran.

Namun, klaim mengenai adanya koordinasi atau intervensi tersebut merupakan pernyataan narasumber dalam podcast dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Halaman: 12Lihat Semua