Menu

Jelang Pembuktian di MK, Podcast Bambang Widjojanto Ungkap Klaim Dugaan Intervensi Pencalonan Gibran

Zuratul • 30 Sep 2026, 15:08
Bambang Widjojanto,  aktivis hak asasi manusia, pengacara, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015. (
Bambang Widjojanto, aktivis hak asasi manusia, pengacara, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015. (

Pembahasan tersebut muncul bersamaan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang saat ini diperiksa MK. Perkara itu diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum para pemohon.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, Bambang menyatakan para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian.

Perkara tersebut kemudian memasuki tahapan berikutnya. Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Di sisi lain, Bambang dalam berbagai keterangannya mempersoalkan proses pembentukan aturan pencalonan Gibran. Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif.

Karena itu, informasi yang disampaikan dalam podcast tersebut menjadi bagian dari narasi yang dibawa ke ruang publik menjelang proses pembuktian perkara di MK. Sementara itu, apakah terdapat intervensi terhadap penyelenggara pemilu dan bagaimana proses perubahan aturan pencalonan berlangsung menjadi hal yang harus dibuktikan dengan dokumen, keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lain dalam persidangan.

Dengan demikian, klaim mengenai keterlibatan pejabat tertentu dalam proses tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan atau keterangan narasumber, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua