Menu

Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkar Kekuasaan, Bagaimana Undang-Undang Sebenarnya Mengatur?

Zuratul • 1 Oct 2026, 16:57
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Mahkamah bahkan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan penyesuaian terhadap jabatan yang dirangkap. Artinya, tenggat masa penyesuaian yang diberikan dalam putusan tersebut berjalan hingga 28 Agustus 2027.

Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan

Rangkap jabatan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan konflik kepentingan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan keputusan atau melakukan tindakan. Jika konflik kepentingan terjadi, keputusan atau tindakan tersebut harus dilakukan oleh atasan pejabat atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU tersebut juga memberikan batasan mengenai kondisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, antara lain kepentingan pribadi atau bisnis, hubungan keluarga, hubungan dengan pihak yang terlibat, serta hubungan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan konflik kepentingan tersebut.

Bahkan, keputusan atau tindakan pemerintahan yang ditetapkan atau dilakukan karena adanya konflik kepentingan dapat dibatalkan.

Halaman: 234Lihat Semua