Menu

Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkar Kekuasaan, Bagaimana Undang-Undang Sebenarnya Mengatur?

Zuratul • 1 Oct 2026, 16:57
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Artinya, secara hukum, konflik kepentingan dan rangkap jabatan merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik. Seseorang yang merangkap jabatan tidak otomatis berarti telah melakukan pelanggaran karena konflik kepentingan. Legalitasnya harus dilihat berdasarkan jabatan yang dirangkap dan aturan khusus yang mengaturnya. Sebaliknya, ketika suatu jabatan memang secara tegas dilarang untuk dirangkap, persoalannya bukan lagi sekadar potensi konflik kepentingan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap norma jabatan tersebut.

Aturan di Lingkungan BUMN

Ketentuan mengenai rangkap jabatan juga terdapat dalam regulasi BUMN.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan tertentu, termasuk jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN kembali memperkuat pengaturan mengenai larangan organ BUMN merangkap jabatan lain, termasuk yang berkaitan dengan posisi menteri dan wakil menteri. Undang-undang tersebut berlaku sejak 6 Oktober 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa aturan mengenai rangkap jabatan tidak hanya berdiri dalam UU Kementerian Negara, tetapi juga beririsan dengan aturan sektoral yang mengatur lembaga atau perusahaan negara.

Halaman: 345Lihat Semua