Ribuan Ton Udang Impor Diamankan KKP, Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar
RIAU24.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor asal Kanada, Argentina, dan Ekuador dari sejumlah perusahaan di Jawa Timur pada akhir September. Ribuan ton udang tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, KKP akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Sakti dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurut KKP, udang impor tersebut semestinya digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan untuk kemudian diekspor kembali. Namun, KKP menduga sebagian komoditas itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Penyegelan dilakukan untuk mencegah udang impor tersebut masuk dan membanjiri pasar domestik.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono merinci, udang yang diamankan terdiri atas 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan.