Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sebagai Tersangka Karhutla di Kalimantan
Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.
“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai bidang usaha dan dugaan modus korporasi yang menjadi tersangka, Pipit menyebut perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Namun, ia belum memastikan apakah kasus-kasus itu berkaitan dengan pembukaan lahan.
“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ungkapnya.