Menu

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sebagai Tersangka Karhutla di Kalimantan 

Zuratul • 15 Oct 2026, 11:29
Kebakaran Hutan dan Lahan. (Foto: Walhi)
Kebakaran Hutan dan Lahan. (Foto: Walhi)

RIAU24.COM - Bareskrim Polri menetapkan sembilan korpoprasi yang bergerak di bidang Kepala Sawit sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto menyebut kesembilan tersangka korporasi ini di selidiki lewat laporan polisi yang di tangani Polda jajaran wilayah Kalimantan. 

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” ungkap Pipit di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Saat ini polis menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. 

Laporan tersebut ditangani 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektar.

Dari jumlah tersebut, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan dengan tujuh korporasi tersangka. 

Halaman: 12Lihat Semua