Menu

Peluang Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi BNPB, Begini Kata Ketua KPK

Zuratul • 15 Oct 2026, 11:39
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai me
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai me

RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons peluang penerapan hukuman mati terhadap lima tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setyo menegaskan, penentuan pasal sangkaan dan tuntutan hukum akan didasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik.

Setyo mengatakan, KPK akan mendalami keterangan saksi, keterangan tersangka, serta dokumen dan bukti lain untuk menentukan konstruksi perkara. Pendalaman tersebut juga diperlukan untuk menilai kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ya, kalau saya menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan, alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang sudah prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen lainnya," ujar Setyo Budiyanto di sela-sela acara "Jelajah Media 2026" di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Setyo, penyidik KPK akan merujuk pada alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lainnya. Bukti tersebut menjadi dasar untuk menentukan pasal yang disangkakan kepada para tersangka hingga penyusunan dakwaan.

KPK juga akan mendalami apakah perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka memenuhi unsur untuk menerapkan ketentuan pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

"Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak, khususnya dari badan ini memang posisinya pada saat bencana? Bencana juga ada kategori ya, nanti disesuaikan," jelas Setyo.

Halaman: 12Lihat Semua