Menu

Peluang Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi BNPB, Begini Kata Ketua KPK

Zuratul • 15 Oct 2026, 11:39
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai me
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai me

Dalam penyidikan awal kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Setyo menjelaskan, penyidik menggunakan sejumlah pasal yang terbagi dalam dua klaster perkara.

Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap yang disangkakan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, ini ceritanya ada dua klaster ya, klaster pertama menggunakan 12 huruf (i) UU Tipikor, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," pungkas Setyo.

Adapun ketentuan mengenai kemungkinan hukuman mati dalam perkara korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal tersebut menyebutkan, hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan dana kebencanaan. Penyidik dan penuntut umum perlu menilai kesesuaian unsur tindak pidana, keadaan yang menyertai perbuatan, serta dasar hukum yang relevan dengan perkara yang ditangani.

Halaman: 123Lihat Semua