Menu

Peluang Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi BNPB, Begini Kata Ketua KPK

Zuratul • 15 Oct 2026, 11:39
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai me
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai me

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut pada Selasa (13/10/2026).

Kelima tersangka itu terdiri atas Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Bima Setyawan yang disebut sebagai adik Letjen Suharyanto, tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai kebencanaan pada periode 2022-2026. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Meski peluang penerapan hukuman mati menjadi salah satu hal yang disoroti, KPK masih mendasarkan penanganan perkara pada proses penyidikan dan kecukupan alat bukti. Penentuan pasal lebih lanjut akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dana kebencanaan tersebut.

(zar)

Halaman: 23Lihat Semua