Menu

Peluang Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi BNPB, Begini Kata Ketua KPK

Zuratul • 15 Oct 2026, 11:39
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai me
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai me

RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons peluang penerapan hukuman mati terhadap lima tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setyo menegaskan, penentuan pasal sangkaan dan tuntutan hukum akan didasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik.

Setyo mengatakan, KPK akan mendalami keterangan saksi, keterangan tersangka, serta dokumen dan bukti lain untuk menentukan konstruksi perkara. Pendalaman tersebut juga diperlukan untuk menilai kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ya, kalau saya menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan, alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang sudah prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen lainnya," ujar Setyo Budiyanto di sela-sela acara "Jelajah Media 2026" di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Setyo, penyidik KPK akan merujuk pada alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lainnya. Bukti tersebut menjadi dasar untuk menentukan pasal yang disangkakan kepada para tersangka hingga penyusunan dakwaan.

KPK juga akan mendalami apakah perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka memenuhi unsur untuk menerapkan ketentuan pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

"Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak, khususnya dari badan ini memang posisinya pada saat bencana? Bencana juga ada kategori ya, nanti disesuaikan," jelas Setyo.

Dalam penyidikan awal kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Setyo menjelaskan, penyidik menggunakan sejumlah pasal yang terbagi dalam dua klaster perkara.

Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap yang disangkakan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, ini ceritanya ada dua klaster ya, klaster pertama menggunakan 12 huruf (i) UU Tipikor, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," pungkas Setyo.

Adapun ketentuan mengenai kemungkinan hukuman mati dalam perkara korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal tersebut menyebutkan, hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan dana kebencanaan. Penyidik dan penuntut umum perlu menilai kesesuaian unsur tindak pidana, keadaan yang menyertai perbuatan, serta dasar hukum yang relevan dengan perkara yang ditangani.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut pada Selasa (13/10/2026).

Kelima tersangka itu terdiri atas Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Bima Setyawan yang disebut sebagai adik Letjen Suharyanto, tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai kebencanaan pada periode 2022-2026. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Meski peluang penerapan hukuman mati menjadi salah satu hal yang disoroti, KPK masih mendasarkan penanganan perkara pada proses penyidikan dan kecukupan alat bukti. Penentuan pasal lebih lanjut akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dana kebencanaan tersebut.

(zar)