Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sebagai Tersangka Karhutla di Kalimantan
Kebakaran Hutan dan Lahan. (Foto: Walhi)
Penetapan 223 orang tersangka
Selain korporasi, polisi juga menetapkan 223 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 196 orang.
“Sampai dengan 13 Oktober 2026 penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektar,” jelas dia.
Pipit menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ia berharap penegakan hukum dapat mengubah pandangan masyarakat terutama yang menganggap pembakaran sebagai cara mudah dan murah unbtuk membuka lahan.
(zar)