Menu

105.972 Hektare Lahan di Sumatera Selatan Terbakar, 128 TKP Dalam Penyidikan Polda

Zuratul • 15 Oct 2026, 11:31
Potret Karhutla di Provinsi Jambi. (Dok. Walhi)
Potret Karhutla di Provinsi Jambi. (Dok. Walhi)

RIAU24.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mamastikan pihak yang harus bertanggung jawab. 

"Kami sudah lidik 128 peristiwa TKP, kemudian sudah naik ke sidik 55 TKP, adapun 16 di antaranya merupakan korporasi," kata Rony di Palembang, Rabu (14/10/2026) dikutip dari Antara.

Rony menegaskan penanganan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi melakukan pendalaman terhadap setiap perkara demi memastikan adany aunsur pidana serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. 

Berapa banyak laporan karhutla yang di tangani oleh Polda Sumsel? 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusu Polda Sumsel Kombel Pol Doni Satrya Sembiring telah menyampaikan bahwa kepolisian bersama jajaran polres menangani 50 laporan polisi (LP) terkait karhutla. 

Perkara-perkara tersebut mencakup kebakaran dengan totalluas bahan terbakar mencapai 105.972 hektare. 

"Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan," jelasnya. 

Polda Sumsel menyebutkan, 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara karhutla tersebar di tujuh wilayah kabupaten di Sumatera Selatan. Seluruh perkara perusahaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Berikut sebaran perusahaan yang sedang diproses kepolisian: 

  1. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): enam perusahaan. 
  2. Kabupaten Ogan Ilir: dua perusahaan. 
  3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur: dua perusahaan. 
  4. Kabupaten Musi Rawas Utara: dua perusahaan. 
  5. Kabupaten Muara Enim: dua perusahaan. 
  6. Kabupaten Banyuasin: satu perusahaan. 
  7. Kabupaten OKU Selatan: satu perusahaan. 

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, dugaan motif pelaku dalam kasus karhutla cukup beragam. Penyebabnya meliputi unsur kelalaian hingga dugaan kesengajaan dalam melakukan pembakaran lahan.

Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, pembuktian juga membutuhkan pemeriksaan terhadap kondisi lahan dan dampak kebakaran terhadap lingkungan. 

Untuk mendukung proses tersebut, Polda Sumsel menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis. 

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

(***)