Polres Siak Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Perawang, 1,2 Ton Bio Solar Diamankan
RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Polda Riau, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (20/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung beserta sejumlah barang bukti. Total BBM jenis Bio Solar yang diamankan diperkirakan mencapai 1,2 ton.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang.
Informasi tersebut diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Siak sekitar pukul 06.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8839 WB yang sedang mengisi BBM jenis Bio Solar di SPBU Perawang KM 5.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Mesin Pompa
Dalam pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi. Modifikasi tersebut berupa penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan.
Petugas juga menemukan sebuah jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang. Selain itu, kendaraan tersebut dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
BBM yang ditemukan di gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Sejumlah drum berisi Bio Solar dengan perkiraan volume keseluruhan sekitar 700 liter.
Tiga jeriken berisi Bio Solar dan 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter.
Empat buah selang, satu mesin pompa, corong, dan alat penyaring.
Sejumlah barcode Pertamina yang berkaitan dengan beberapa kendaraan.
Satu unit telepon genggam.
Uang tunai sebesar Rp1.360.000.
Satu lembar STNK dan satu lembar struk pembelian Bio Solar.
BBM Diduga Ditampung untuk Dijual Kembali
Penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU, kemudian ditampung dalam drum dan jeriken untuk selanjutnya diduga dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Namun, dugaan modus operandi tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik akan menelusuri asal-usul BBM, memeriksa saksi-saksi, meneliti dokumen terkait, serta mendalami tujuan distribusi BBM yang ditemukan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.(Lin)