Berikut Desakan Agar Pansus Hapus Policing dari Ranperda Lingkungan Hidup
Ia juga memberikan kesempatan kepada seluruh perwakilan OPD dan LSM yang hadir untuk menyampaikan saran, pandangan, serta usulan terkait substansi Ranperda. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan materi peraturan daerah, khususnya dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.
Johny Setiawan Mundung menegaskan menolak penyebutan Green Policing dalam Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Provinsi Riau ini
Pansus di minta menghapus kalimat Green Policing titipan mantan Kapolda Riau Herimen. Pembahasan ini menjadi bagian dari pertukaran pandangan dalam penyempurnaan Ranperda, khusus nya terkait pencegajan kerusakan lingkungan dan peningkatan kesadara masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam, adalah peran masyarakat Adat.
Masyarakat Adat di Riau selama ini menjadi korban kebakaran Hutan dan lahan dan pencemaran lingkungan di hampir seluruh wilayah Riau.
Johny Setiawan Mundung juga menegaskan Pembentukan Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup bagi elemen masyarakat Riau yg menjadi korban kebijakan adanya investasi di Riau terutama wilayah HGU dan PBPH sektor Kehutanan.
Koalisi Masyarakat Sipil Riau menegaskan penyelamatan gambut dan Bakau di Riau yang sangat luas yg juga selama ini di jaga oleh masyarakat namun rusak akibat adanya investasi yg tak ramah lingkungan.