Pemkab Siak Gelar Diseminasi Pencegahan Korupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengawasan PI 10 Persen
RIAU24.COM - SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi pada Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Siak sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, tersebut juga membahas tindak lanjut deteksi terhadap pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen.
Diseminasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan serta aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi perhatian, terutama upaya mengidentifikasi potensi risiko penyimpangan, memperkuat sistem pengawasan, serta mendorong tindak lanjut terhadap hasil deteksi yang telah dilakukan.
Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Pengelolaan PI tersebut memerlukan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar manfaatnya dapat dioptimalkan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya pencegahan korupsi tidak hanya bertumpu pada pengawasan, tetapi juga membutuhkan komitmen bersama dari seluruh jajaran pemerintahan untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.