Polres Siak Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum PNS Mempura Diduga Beraksi Delapan Kali
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP (54), yang bertugas sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Tersangka diamankan oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak di kediamannya pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Dalam proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika keluarga korban memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anak mereka pada Kamis (22/10/2026).
Keluarga sempat berupaya meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Persoalan tersebut juga pernah dibicarakan melalui musyawarah di tingkat desa pada 23 Oktober 2026. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, keluarga akhirnya melaporkan perkara itu kepada Polres Siak.