Polres Siak Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum PNS Mempura Diduga Beraksi Delapan Kali
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, dalam pemeriksaan tersangka diduga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali. Perbuatan itu diduga terjadi di kediaman tersangka ketika istrinya tidak berada di rumah.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada korban setelah kejadian serta penggunaan telepon genggam untuk memperlihatkan konten pornografi sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan ketentuan hukum pidana lain sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.