Polres Siak Amankan Oknum PNS di Mempura atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Senin malam (2/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, didampingi orang tua, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Siak. Langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui musyawarah di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
"Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya ketika kondisi rumah sedang sepi. Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan telepon genggam sebagai sarana komunikasi untuk memengaruhi korban.