Menu

Polres Siak Amankan Oknum PNS di Mempura atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Lina • 3 Nov 2026, 14:43
Polres Siak Amankan Oknum PNS di Mempura atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polres Siak Amankan Oknum PNS di Mempura atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.

Polres Siak memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua